Pages

Rabu, 04 Mei 2016

MAKALAH KASUS INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PERBATASAN PERAIRAN HAMBALAT

KATA PENGANTAR


          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “KASUS INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PERBATASAN PERAIRAN HAMBALAT” . Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pkn.

        Dalam makalah ini kami sebagai penulis ingin membahas masalah “Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara Indonesia dengan Malaysia”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang masalah yang dihadapi Indonesia, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.

        Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

        Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Palembang, Mei 2014
Penyusun



Daftar isi

Kata Pengantar .................................................................................... i
Daftar isi ................................................................................................ ii        
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................
1.1   Latar Belakang................................................................................
1.2   Rumusan Masalah...........................................................................
1.3   Manfaat Makalah............................................................................

BAB II
PEMBAHASAN.....................................................................................
2.1 Alasan Terjadinya Sengketa Internasional.....................................           
2.2  MENGAPA AMBALAT JADI REBUTAN?.........................................................
2.3   UPAYA PEMERINTAH MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI....

BAB III
PENUTUP..............................................................................................
3.1  KESIMPULAN..........................................................................................................
3.2  SARAN .......................................................................................................................





KASUS INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PERBATASAN PERAIRAN HAMBALAT

BAB I
PENDAHULUAN
1.4   Latar Belakang
        Tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka.
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.Dalam makalah ini kami sebagai penulis ingin membahas masalah “Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara Indonesia dengan Malaysia” 
        Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
        Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai “life line,” yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.
Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Inggris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.
Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menurunkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.



1.5   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.5.1        Mengapa Ambalat jadi rebutan?
1.5.2        Bagaimana upaya pemerintah mempertahankan kedaulatan NKRI?

1.6   Manfaat Makalah
Makalah ini memeiliki manfaat sebagai berikut:
1.6.1        Untuk kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesatuan dalam mempertahankan wilayah NKRI
1.6.2        Untuk memberikan pengetahuan lebih luas kepada masyarakat awam yang belum mengetahui kasus ini
            



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Alasan Terjadinya Sengketa Internasional
Persengketaan bisa terjadi karena:
2.1.1        Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2.1.2        Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
2.1.3        Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
2.1.4          Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
Sebab timbulnya sengketa internasional yang sangat potensial terjadinya perang terbuka :
I.                   Segi Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian).
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, missalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
II.                Batas Wilayah.
Suatu Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain. Kadang antar Negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing. Misalnya Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa ini diserahkan kepada Mahkamah Internasional dan pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia.Dengan runtuhnya Blok Timur dengan ditandai runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989 maka AS muncul sebagai kekuatan besar (Negara Adikuasa). Sehingga cenderung membawa dunia dalam tatanan yang bersifat UNIPOLAR artinya AS bertindak sebagai satu – satunya kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan di dunia. Akibatnya cenderung muncul sengketa di dunia internasional.
Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawasan ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.
Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila kapal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Tenggara. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya.

2.2  MENGAPA AMBALAT JADI REBUTAN?
ENTAH dari mana kata awal Ambalat. Sebab tiba-tiba muncul menjadi berita di media massa nasional dan internasional. Ibarat artis dadakan, kawasan di perbatasan Indonesia – Malaysia tersebut langsung populer. Bahkan sinarnya melebihi kesohoran induknya Kabupaten Nunukan.Ada yang memahami Ambalat adalah singkatan dari Ambang Batas Laut. Tapi ternyata dalam wikipedia bahasa Indonesia tidak disebutkan demikian. Itu berarti Ambalat adalah kata tunggal. Lagi pula ada banyak perbatasan laut Indonesia dengan negeri tetangga selain dengan Malaysia seperti Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Tapi perbatasan laut itu tidak pernah disebut dengan kata Ambalat.Di Malaysia, rakyat, pemerintah federal dan pihak kerajaan juga memakai kata Ambalat.
        Barangkali ada yang meremehkan ’apa arti sebuah nama’. Tapi dalam sebuah sengketa hukum, urusan namabahkan kesalahan satu huruf saja sudah bisa menjadi kesalahan besar yang menentukan kalah dan menang sebuah gugatan.Dalam perkembangannya, Ambalat malah semakin bias seolah-olah nama itu adalah sebuah daerah yang berpenduduk dan bermasyarakat. Ada tokoh masyarakat memberikan komentar di pemberitaan media dengan menyebut kalimat ’masyarakat Ambalat’, padahal sebenarnya kawasan tersebut merupakan perairan lautan Selat Makassar atau laut Sulawesi alias sebelah Utara Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
        Hamparan air 15.235 kilometer persegi. Tapi di sinilah dua negeri jiran ini kerap adu nyali. Saling ngotot, saling  gertak, saling klaim. Ambalat, perairan yang terjepit antara Sulawesi dan Kalimantan itu adalah titik paling didih dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia beberapa tahun terakhir. Malaysia sudah mengincarnya sejak 1979. Ketika negeri jiran itu menerbitkan peta yang memasukkan Sipadan dan Ligitan sebagai basis untuk mengukur zona ekonomi eksklusif mereka. Di dalam peta mereka, Ambalat masuk Malaysia.
Terang saja pemerintah Indonesia menepis klaim Malaysia.  Soalnya, dari riwayata sejarahnya saja Ambalat masuk wilayah Kesultanan Bulungan (Kalimantan Timur) yang kini menjadi bagian dari Indonesia. Membuka lembaran hukum laut internasional atau konvensi hukum laut PBB yang telah dituangkan dalam UU No.17 tahun 1984, ternyata Ambalat juga diakui dunia Internasional sebagai wilayah Indonesia. Anehnya, Malaysia tetap ngotot. Mereka mengirim kapal perangnya untuk patroli di perairan ini. Ada nelayan Indonesia melaut ditangkap dan dipukul, juga diusir.
Sesungguhnya yang mereka incar bukan hanya keinginan memperluas batas wilayah negara, di sini ada kekayaan alam yang berlimpah di sini. Bahkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia di Ambalat ada tambahan kandungan minyak dengan produksi 30.000 – 40.000 barel per hari.Masyarakat kawasan perbatasan sendiri seperti Nunukan, Tarakan dan Bulungan, baru mengetahui ada Ambalat di dekat rumah mereka. Selama ini yang mereka ketahui adalah Karang Unarang, sebuah kawasan perairan yang sering dimasuki kapal militer Malaysia.
Para nelayan di utara Kalimantan Timur sudah hafal mana kawasan lintasan untuk perahu motor mereka, yakni kawasan yang lebih dalam. Di sana banyak terdapat ’gusung’ alias gundukan pasir yang ketika air surut akan membuat kandas perahu atau kapal yang terjebak di situ.Ketika ada kapal berbendera Malaysia dan kapal perang militer negeri Jiran itu terlihat memasuki perairan Indonesia di Karang Unarang tersebut, para nelayan umumnya memaklumi karena kemungkinan kapal tersebut menghindari ’gusung’ dan terpaksa meliuk memasuki perairan Indonesia.Nah, pada posisi itulah kemudian muncul ketegangan di Indonesia. Seolah-olah terjadi pelanggaran yang disengaja oleh Tentara Diraja Malaysia. Pemberitaan media massa sering pula meningkatkan tensi kemarahan, sehingga melontarkan kata-kata ’perang’.
        Dalam setiap perundingan, Malaysia tetap berkeras bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari teritorinya. Bahkan mereka mengirimkan salinan nota diplomatik yang intinya memprotes kehadiran kekuatan TNI di Blok Ambalat.
Mengapa Ambalat jadi rebutan?  Blok Ambalat dengan luas 15.235 km2ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Bagi masyarakat perbatasan, Ambalat adalah asset berharga karena di sana diketahui memiliki deposit minyak dan gas yang cukup besar. Ambalat memang menjadi wilayah yang disengketakan oleh Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pada 2005 sempat terjadi ketegangan di wilayah itu karena Angkatan Laut Indonesia dan Malaysia sama-sama dalam keadaan siap tempur.Ahli geologi memperkirakan minyak dan gas yang terkandung di Ambalat ini mencapai Rp 4.200 triliun. Pemerintah melihat potensi ini. Dua perusahaan perminyakan raksasa diizinkan beroperasi di perairan Ambalat yang terbagi dalam tiga blok, yaitu East Ambalat, Ambalat, dan Bougainvillea, itu.
Rupanya Malaysia juga tergiur dengan isi perut Ambalat. Dua blok penghasil minyak di Ambalat itu mereka beri nama Blok Y dan Z. Belakangan Malaysia menyebutnya dengan Blok ND6 dan ND7. Negara yang berupaya mengklaim Ambalat masuk ke wilayahnya ini pun belakangan meminta Petronas Carigali Sdn Bhd, perusahaan minyak dan gas lokal Malaysia, masuk Ambalat, pada 2002.
Namun dua perusahaan itu belum berani masuk secara terang-terangan ke Ambalat. Apalagi, Indonesia memang sudah lebih dulu beroperasi di sini. Kapal-kapal perang Indonesia juga secara nyata melindungi dua perusahaan yang beroperasi di sini dengan izin Pemerintah Indonesia. Cara lain yang dilakukan Malaysia dengan upaya pendekatan ke pemerintah Indonesia. Malaysia meminta agar Ambalat dijadikan wilayah operasi bersama. “Kita tolak,”
                        Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan Malaysia yang rakus untuk memperluas wilayahnya. Kita semua sudah tahu bahwa titik-titik perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas.



2.3   UPAYA PEMERINTAH MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI
Di mata Pemerintah Indonesia, Ambalat bukan wilayah sengketa, dan juga tak ada tumpang tindih wilayah. Jika Malaysia masuk, itu artinya upaya perampasan wilayah kedaulatan. Akan tetapi masyarakat perbatasan membutuhkan jawaban dan kepastian. Jangan biarkan mereka hidup dalam kebimbangan. Lantaran itu TNI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat sudah bertekad untuk menjaga Ambalat dan Karang Unarang sebagai wilayah teritorial Indonesia. Mereka menancapkan bendera Merah Putih di perairan tersebut.
        Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia.Betapa istimewanya Ambalat, blok laut seluas 15.235 km2 yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar itu, hingga menjadi titik konflik antara dua negara bertetangga ini. Wilayah Ambalat merupakan wilayah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar karena memiliki kekayaan alam, berupa sumber daya minyak. Oleh karena itu, wajar jika muncul berbagai kepentingan yang mendasari munculnya masalah persengketaan ini. Bukan saja kepentingan ekonomi, melainkan juga adanya faktor kepentingan politik di antara dua negara. Bagi Malaysia, secara internasional akan merasa “menang” terhadap Indonesia, jika berhasil mengklaim blok Ambalat.
Beda lagi bagi Indonesia yang secara politik ingin mempertahankan blok Ambalat, karena dianggap sama dengan mempertahankan kedaulatan bangsa. Pada 29 Mei belasan kapal berbendera Malaysia, berhasil terdeteksi pesawat pengintai TNI Angkatan Udara di perairan batas terluar blok Ambalat. Salah satu diantaranya adalah kapal perang patroli Jerong milik Tentara Diraja Malaysia.
        Sementara itu, diplomasi menjadi pilihan yang tidak populer. Hal itu terbukti dengan maraknya pendirian posko-posko sukarelawan di seluruh wilayah tanah air dengan memanfaatkan retorika Bung Karno pada 1960-an
Hal itu bisa dilihat dari statements kedua pemimpin, baik dari Malaysia maupun Indonesia, tentang perlunya menyelesaikan kasus tersebut dengan cara-cara damai.
        Pertanyaannya sekarang, di antara dua pilihan tersebut, mana yang lebih tepat dilakukan oleh kedua negara? Penyelesaian melalui jalur diplomasi, tampaknya, akan lebih elegan dalam masa sekarang ini dibandingkan dengan melaui jalur konfrontasi bersenjata.
        Mengingat zaman telah berubah dan hubungan antarbangsa telah berkembang menuju hubungan yang lebih mengedepankan penghargaan pada martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, perang yang ganas dan keji tidak lagi menjadi pilihan populer sebagai resolusi konflik antarbangsa.
                        Penyelesaian sengketa wilayah Ambalat melalui konfrontasi bersenjata akan merugikan kedua belah pihak, yang tidak saja secara politik sebagai akibat langsung konfrontasi, tetapi juga di bidang ekonomi dan sosial. Secara politik, citra kedua negara akan tercoreng, paling tidak, di antara negara-negara anggota ASEAN. Kedua negara termasuk pelopor berdirinya ASEAN, di mana ASEAN didirikan sebagai sarana resolusi konflik, maka cara-cara penyelesaian konflik yang konfrontatif dapat menjatuhkan citra mereka di ASEAN.
Dalam bidang ekonomi, kedua negara akan mengalami kerugian. Kedua belah pihak akan meningkatkan anggarannya untuk biaya berperang, sedangkan biaya itu bisa dialihkan kepada sektor lain. Belum lagi masalah TKI, yang kedua belah pihak sangat berkepentingan. Bagi
Indonesia, TKI adalah remittance yang menjadi sumber devisa, sementara ekonomi Malaysia juga bergantung kepada keberadaan TKI. Perputaran ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan yang saling bergantung juga perlu dipertimbangkan.
Aspek sosialnya juga tidak sedikit. Pengalaman berkonfrontasi dengan Malaysia pada tahun ’60-an telah memberikan pengalaman traumatis bagi sebagian warga Indonesia. Berapa banyak keluarga yang terpisah akibat konfrontasi tersebut. Tidak adanya kompensasi dari akibat konfrontasi, terutama pada masyarakat di perbatasan.
Tetapi, keinginan untuk menyelesaikan sengketa itu melalui jalur konfrontasi masih bisa dipahami, paling tidak dalam tiga hal. Pertama, masyarakat Indonesia mengalami pengalaman yang traumatis terhadap gagalnya upaya diplomasi atas perebutan Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia pada 2002.Kedua, lepasnya wilayah Timor Timur dari wilayah NKRI cukup menjadikan pengalaman yang pahit bagi Indonesia untuk tidak terulang lagi. Ketiga, penyelesaian kasus TKI ilegal oleh pemerintah Malaysia yang dirasa menyakitkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ketiga hal itu yang mendorong rasa anti-Malaysia dan keinginan untuk perang.
Perang bukanlah satu-satunya cara menyelesaikan sengketa Ambalat. Masih terbuka lebar peluang untuk memenangkan sengketa itu melalui jalur diplomasi. Penyelesain sengketa perbatasan di laut sendiri sudah diatur melalui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982). Pada prinsipnya, UNCLOS menyarankan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di laut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip equitable solution (solusi patut). Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.Indonesia dan Malaysia harus secara jelas menyampaikan mana batas wilayah yang diklaim dan apa landasan yuridisnya. Dalam hal ini, Malaysia tampaknya akan menggunakan peta 1979 yang kontroversial itu. Sementara Indonesia mendasarkan klaimnya pada UNCLOS 1982.Jika gagal, maka perlu dilakukan cooling down dan selanjutnya masuk langkah kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Langkah selanjutnya bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Malaysia akan enggan menggunakan jalur ini karena takut dikeroyok negara-negara ASEAN lainnya. Sebab, mereka memiliki persoalan perbatasan dengan Malaysia akibat ditetapkannya klaim unilateral Malaysia berdasarkan peta 1979, seperti Filipina, Thailand, dan Singapura. Di samping itu, kedua negara juga bisa memanfaatkan jasa baik (good office) negara yang menjadi ketua ARF (ASEAN Regional Forum) untuk menengahi sengketa ini.Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dalam menyikapi gerak langkah Malaysia dalam memperluas wilayahnya Indonesia harus tegas. Kita tidak boleh lagi kehilangan sejengkal pun wilayah kita, apa pun ongkosnya. Terjaganya luas wilayah Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan kita sehingga kita harus mempertahankan dengan cara apa pun. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan sengketa perbatasan melalui perundingan. Penyelesaian melalui perundingan tetap dapat dilakukan. Akan tetapi, kita tidak boleh percaya kepada Malaysia. Negara tetangga kita itu pandai mengkomunikasikan pesan damai ke dunia internasional. Padahal, di tataran teknis mereka berbeda sama sekali. Patok-patok perbatasan di Kalimantan selalu digeser. Kayu di hutan kita pun dicurinya. Sayangnya, para pemimpin kita seakan-akan tidak peduli dengan hal-hal tersebut.
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat. Guna mengintentifkan pengamanan di perbatasan antara dua negara yakni disekitar Blok Ambalat, yang merupakan perbatasan antara Negara Indonesia dan Malaysia, saat ini TNI Angkatan Darat secara umum telah menurunkan dua batalion untuk ikut mengamankan wilayah tersebut yakni, Batalion 613 /Awang Long dan Batalion 643 /wanara Sakti.
        Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan hendaknya pemerintah melalukan :
1.      pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia
        Pemetaan kembali titik-titik perbatasan wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2.      Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat. Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah kita. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan.

  1. Bangun wilayah baru di dekat perbatasan.
Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial.
           Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk memiliki           spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus kebun aren, blok        khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis pendukung di sana.
  1. Pembangunan pangkalan militer di dekat perbatasan. Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang berada di wilayah “aman” dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.
  2. Galakkan kembali transmigrasi. Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah padat yang bersedia bertransmigrasi.
  3. Pilih pemimpin yang kuat dan tegas. Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin, negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan kadang-kadang Singapura.

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak memiliki ambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan Malaysia yang rakus untuk memperluas wilayahnya. Kita semua sudah tahu bahwa titik-titik perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia. Wilayah kita semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas.
        Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Sengketa blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia tercatat telah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga April 2009 saja, TNI AL mencatat kapal Malaysia telah sembilan kali masuk ke wilayah Indonesia. Blok Ambalat dengan luas 15.235 kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Bagi masyarakat perbatasan, Ambalat adalah asset berharga karena di sana diketahui memiliki deposit minyak dan gas yang cukup besar. Kelak, jika tiba waktunya minyak dan gas tersebut bisa dieksploitasi, rakyat di sana juga yang mendapatkan dampaknya.

3.2  SARAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
        Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.

        Jangan takut bersikap tegas, kalau memang harus perang, rakyat Indonesia pasti mendukung demi keutuhan NKRI. Karena NKRI adalah harga mati

0 komentar: